Kebanyakan toko online digunakan oleh UMKM. Mereka sudah terbiasa dengan tidak memungut PPN. Dan tidak ada pembukuan. Lama-lama, omset toko online ternyata sudah besar melebihi batasa Pengusaha Kecil di PPN. Bagaimana menyiasatinya?
Selama 8 tahun menjadi kepala seksi pengawasan di kantor pajak, saya telah mendapatkan banyak data toko online yang dikirim oleh kantor pusat. Data-data tersebut berisi omset setiap tahun toko online dari berbagai marketplace. Sehingga dapat diketahui, berapa total omset toko tersebut setiap tahunnya.
SP2DK Toko Online
Kemudian, saya dan AR di KPP pun pada akhirnya diberikan pelatihan bagaimana mencari data toko online di marketplace. Data-data tersebut diambil dan dijadikan bahan pembuatan SP2DK.
Kebanyakan dari Wajib Pajak tidak sadar bahwa toko online sebenarnya lebih mudah diawasi dari pada toko konvensional (offline). Masih banyak toko konvensional yang menggunakan uang tunai dalam transaksi jual belinya. Transaksi uang tunai lebih susah diawasi dan ditelusuri oleh kantor pajak.
Jika toko konvensional membeli barang dari distributor, sudah pasti distributor tersebut PKP. Semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Sekarang ini, semua distributor pasti menerbitkan faktur pajak.
Berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor tersebut, kantor pajak sebenarnya dapat mengira-ngira berapa omset toko tersebut. Perkiraan berdasarkan arus barang. Barang yang masuk berapa berdasarkan faktur pajak, sisanya berapa, maka yang tidak ada dianggap sebagai penjualan. Tinggal ditentukan, berapa marjin toko tersebut biasanya dibuat.
Toko online lebih mudah lagi diawasi oleh kantor pajak. Bahkan walaupun toko online tersebut membuat sendiri barangnya. Pembeliannya tidak ada PPN. Sehingga kantor pajak tidak dapat melakukan analisi arus barang. Tetapi kantor pajak dapat menggunakan aplikasi yang dapat merekam transaksi digital.
Berdasarkan rekam jejak atas transaksi digital tersebut, kantor pajak dapat membuat penghitungan potensi pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak. Kemudian membandingkan dengan SPT yang sudah dilaporkan.
Perbedaan antara potensi pajak dengan data di SPT dapat dijadikan dasar pembuatan SP2DK. Wajib Pajak diminta klarifikasi tentang kegiatan usaha toko online selama ini.
Webinar Pajak Toko Online
Ketentuan pajak tidak bisa diatur oleh Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak dapat menyiasati aturan pajak.
Bagaimana cara menyiasatinya?
Botax Consulting Indonesia membuat webinar tentang Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk Pemilik Usaha.
Webinar ini membahas:
1. Jenis-jenis pajak yang dikenakan pada toko online
2. Cara menghitung dan lapor pajak toko online
3. Tips-tips menyiasati kelemahan aturan perpajakan tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.
Siapa yang harus mengikuti webinar ini?
Pengusaha online, pemilik toko online atau offline yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan meminimalisir pajak, tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.
Webinar ini sudah diselenggarakan pada 14 Agustus 2024.
Agus pajak adalah tempat anda belajar pajak. Channel perpajakan Indonesia yang berisi tutorial, edukasi, dan tips lapor pajak di Indonesia. Konten agus pajak dibuat oleh Raden Agus Suparman, seorang praktisi pajak sejak 1995.
Official Website: https://aguspajak.com/
Linkedin https://www.linkedin.com/in/aguspajak/
Instagram https://www.instagram.com/ayeunaagus/
Twitter: https://twitter.com/radensuparman
Raden Agus Suparman merupakan Co-Founder PT Botax Consulting Indonesia, sebuah kantor konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak menyusun laporan keuangan, dan pelaporan SPT baik SPT bulanan maupun SPT Tahunan. Botax Consulting Indonesia memberikan semua jenis jasa perpajakan, dan menerima klien dari seluruh Indonesia.
Professional PT Botax Consulting Indonesia dapat dilihat di https://www.botax.co.id/our-team/
#PemeriksaanPajak #PPh #PPN #PPnBM #SPT #Pajak #PajakPenghasilan #PajakPertambahanNilai #KetetapanPajak #Konsultanpajak #jasaakuntansi #tipspajak #pelaporanpajak #konsultanpajakbandung #Konsultanpajakjakarta #konsultanpajakbogor #konsultanpajakterdaftar #SP2DK #skp
Selama 8 tahun menjadi kepala seksi pengawasan di kantor pajak, saya telah mendapatkan banyak data toko online yang dikirim oleh kantor pusat. Data-data tersebut berisi omset setiap tahun toko online dari berbagai marketplace. Sehingga dapat diketahui, berapa total omset toko tersebut setiap tahunnya.
SP2DK Toko Online
Kemudian, saya dan AR di KPP pun pada akhirnya diberikan pelatihan bagaimana mencari data toko online di marketplace. Data-data tersebut diambil dan dijadikan bahan pembuatan SP2DK.
Kebanyakan dari Wajib Pajak tidak sadar bahwa toko online sebenarnya lebih mudah diawasi dari pada toko konvensional (offline). Masih banyak toko konvensional yang menggunakan uang tunai dalam transaksi jual belinya. Transaksi uang tunai lebih susah diawasi dan ditelusuri oleh kantor pajak.
Jika toko konvensional membeli barang dari distributor, sudah pasti distributor tersebut PKP. Semua PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Sekarang ini, semua distributor pasti menerbitkan faktur pajak.
Berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor tersebut, kantor pajak sebenarnya dapat mengira-ngira berapa omset toko tersebut. Perkiraan berdasarkan arus barang. Barang yang masuk berapa berdasarkan faktur pajak, sisanya berapa, maka yang tidak ada dianggap sebagai penjualan. Tinggal ditentukan, berapa marjin toko tersebut biasanya dibuat.
Toko online lebih mudah lagi diawasi oleh kantor pajak. Bahkan walaupun toko online tersebut membuat sendiri barangnya. Pembeliannya tidak ada PPN. Sehingga kantor pajak tidak dapat melakukan analisi arus barang. Tetapi kantor pajak dapat menggunakan aplikasi yang dapat merekam transaksi digital.
Berdasarkan rekam jejak atas transaksi digital tersebut, kantor pajak dapat membuat penghitungan potensi pajak yang seharusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak. Kemudian membandingkan dengan SPT yang sudah dilaporkan.
Perbedaan antara potensi pajak dengan data di SPT dapat dijadikan dasar pembuatan SP2DK. Wajib Pajak diminta klarifikasi tentang kegiatan usaha toko online selama ini.
Webinar Pajak Toko Online
Ketentuan pajak tidak bisa diatur oleh Wajib Pajak. Tetapi Wajib Pajak dapat menyiasati aturan pajak.
Bagaimana cara menyiasatinya?
Botax Consulting Indonesia membuat webinar tentang Strategi Mengelola Pajak Toko Online: Tips dan Trik untuk Pemilik Usaha.
Webinar ini membahas:
1. Jenis-jenis pajak yang dikenakan pada toko online
2. Cara menghitung dan lapor pajak toko online
3. Tips-tips menyiasati kelemahan aturan perpajakan tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.
Siapa yang harus mengikuti webinar ini?
Pengusaha online, pemilik toko online atau offline yang ingin memaksimalkan keuntungannya dengan meminimalisir pajak, tetapi tetap patuh peraturan perpajakan.
Webinar ini sudah diselenggarakan pada 14 Agustus 2024.
Agus pajak adalah tempat anda belajar pajak. Channel perpajakan Indonesia yang berisi tutorial, edukasi, dan tips lapor pajak di Indonesia. Konten agus pajak dibuat oleh Raden Agus Suparman, seorang praktisi pajak sejak 1995.
Official Website: https://aguspajak.com/
Linkedin https://www.linkedin.com/in/aguspajak/
Instagram https://www.instagram.com/ayeunaagus/
Twitter: https://twitter.com/radensuparman
Raden Agus Suparman merupakan Co-Founder PT Botax Consulting Indonesia, sebuah kantor konsultan pajak yang membantu Wajib Pajak menyusun laporan keuangan, dan pelaporan SPT baik SPT bulanan maupun SPT Tahunan. Botax Consulting Indonesia memberikan semua jenis jasa perpajakan, dan menerima klien dari seluruh Indonesia.
Professional PT Botax Consulting Indonesia dapat dilihat di https://www.botax.co.id/our-team/
#PemeriksaanPajak #PPh #PPN #PPnBM #SPT #Pajak #PajakPenghasilan #PajakPertambahanNilai #KetetapanPajak #Konsultanpajak #jasaakuntansi #tipspajak #pelaporanpajak #konsultanpajakbandung #Konsultanpajakjakarta #konsultanpajakbogor #konsultanpajakterdaftar #SP2DK #skp
- Catégories
- Webinar
- Mots-clés
- Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Penghasilan
Commentaires