Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023 terdapat aturan bahwa adanya larangan pada media sosial yang melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce, salah satunya TikTok Shop.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan sepinya pasar tradisional seperti Tanah Abang atau bahkan UMKM lainnya banyak dikeluhkan. Menurut seorang pengusaha sekaligus Youtuber, Raymond Chin turut memberikan pandangannya mengenai hal ini.
Dan yang menjadi pertanyaan sekarang apakah TikTok dibanned atau hanya diregulasi. Penasaran dengan kisahnya? Saksikan episode Curhat Bang kali ini bersama dengan Raymond Chin.
===================================
Follow me here :
Twitter : www.twitter.com/sumargodeny
Instagram : www.instagram.com/sumargodenny
Facebook Fanpage : www.fb.com/dsumargo
For Your Information:
Buat setiap Comment, Likes, Viewers, Share dan bentuk dukungan apapun dari content video ini. Saya sebagai pemilik akun Curhat Bang akan mendonasikan 10% dari AdSense melalui Instagram @DEDIKASIH.ID (https://www.instagram.com/dedikasih.id/)
Hal ini bisa terjadi dikarenakan sepinya pasar tradisional seperti Tanah Abang atau bahkan UMKM lainnya banyak dikeluhkan. Menurut seorang pengusaha sekaligus Youtuber, Raymond Chin turut memberikan pandangannya mengenai hal ini.
Dan yang menjadi pertanyaan sekarang apakah TikTok dibanned atau hanya diregulasi. Penasaran dengan kisahnya? Saksikan episode Curhat Bang kali ini bersama dengan Raymond Chin.
===================================
Follow me here :
Twitter : www.twitter.com/sumargodeny
Instagram : www.instagram.com/sumargodenny
Facebook Fanpage : www.fb.com/dsumargo
For Your Information:
Buat setiap Comment, Likes, Viewers, Share dan bentuk dukungan apapun dari content video ini. Saya sebagai pemilik akun Curhat Bang akan mendonasikan 10% dari AdSense melalui Instagram @DEDIKASIH.ID (https://www.instagram.com/dedikasih.id/)
- Catégories
- E commerce Divers
- Mots-clés
- denny sumargo, podcast, deddy corbuzier
Commentaires