#tribuntoraja #beritatoraja #beritaterkini #trendingtopic #viral #beritaviral #tribunviral #anisbaswedan #tiktok #import
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah yang menutup fitur Tiktok Shop dalam sosial media Tiktok.
Menurut dia, persoalan mendasar bukan berasal dari fitur Tiktok Shop, melainkan produk impor yang dijual sosial media tersebut.
"Sebenarnya yg mendasar itu adalah peta perdagangan internasionalnya, bagaimana produk dalam negeri itu bisa jadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucap Anies saat ditemui di Senayan JCC, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Ia mengatakan, jika produk lokal dalam negeri yang masif diperjual-belikan di Tiktok Shop, bisa dipastikan keuntungan akan mengalir pada pedagang lokal.
"Ketika kita memberikan kesempatan kepada produk dalam negeri, maka medium apapun yang digunakan itu menjadi baik," imbuh dia.
Oleh sebab itu, kata Anies, pemerintah semestinya fokus pada pengendalian barang impor yang dijual di Tiktok Shop agar platform tersebut tidak merugikan pedagang lokal.
"Saya melihat penting sekali untuk kita dan mengendalikan, menghentikan pratek-praktek impor ilegal yang sering kali terjadi, ini juga hal-hal yang harus kita kerjakan untuk membereskan perusahaan ini," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.
Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Vp: Alfayed Mustafa
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
(TRIBUNTORAJA.COM)
Update info terkini via http://tribuntoraja.com
Follow akun Instagram https://bit.ly/IGTribuntorajanews
Follow akun Twitter https://bit.ly/TwitterTribunToraja
Follow dan like Fanpage Facebook https://bit.ly/FBTribunToraja
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah yang menutup fitur Tiktok Shop dalam sosial media Tiktok.
Menurut dia, persoalan mendasar bukan berasal dari fitur Tiktok Shop, melainkan produk impor yang dijual sosial media tersebut.
"Sebenarnya yg mendasar itu adalah peta perdagangan internasionalnya, bagaimana produk dalam negeri itu bisa jadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucap Anies saat ditemui di Senayan JCC, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
Ia mengatakan, jika produk lokal dalam negeri yang masif diperjual-belikan di Tiktok Shop, bisa dipastikan keuntungan akan mengalir pada pedagang lokal.
"Ketika kita memberikan kesempatan kepada produk dalam negeri, maka medium apapun yang digunakan itu menjadi baik," imbuh dia.
Oleh sebab itu, kata Anies, pemerintah semestinya fokus pada pengendalian barang impor yang dijual di Tiktok Shop agar platform tersebut tidak merugikan pedagang lokal.
"Saya melihat penting sekali untuk kita dan mengendalikan, menghentikan pratek-praktek impor ilegal yang sering kali terjadi, ini juga hal-hal yang harus kita kerjakan untuk membereskan perusahaan ini," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.
Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.
Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Vp: Alfayed Mustafa
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
(TRIBUNTORAJA.COM)
Update info terkini via http://tribuntoraja.com
Follow akun Instagram https://bit.ly/IGTribuntorajanews
Follow akun Twitter https://bit.ly/TwitterTribunToraja
Follow dan like Fanpage Facebook https://bit.ly/FBTribunToraja
- Catégories
- E commerce Divers
- Mots-clés
- Tribun Toraja, Tana Toraja, Toraja Update
Commentaires