Pemerintah Tutup Tiktok Shop, Kritik Anis Baswedan Lebih Penting Setop Impor Ilegal

Votre vidéo commence dans 10
Passer (5)
Formation gratuite en FR pour les membres inscrits sur les sites de vidéos

Merci ! Partagez avec vos amis !

Vous avez aimé cette vidéo, merci de votre vote !

Ajoutées by admin
33 Vues
#tribuntoraja #beritatoraja #beritaterkini #trendingtopic #viral #beritaviral #tribunviral #anisbaswedan #tiktok #import
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah yang menutup fitur Tiktok Shop dalam sosial media Tiktok.

Menurut dia, persoalan mendasar bukan berasal dari fitur Tiktok Shop, melainkan produk impor yang dijual sosial media tersebut.

"Sebenarnya yg mendasar itu adalah peta perdagangan internasionalnya, bagaimana produk dalam negeri itu bisa jadi tuan rumah di negeri kita sendiri," ucap Anies saat ditemui di Senayan JCC, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Ia mengatakan, jika produk lokal dalam negeri yang masif diperjual-belikan di Tiktok Shop, bisa dipastikan keuntungan akan mengalir pada pedagang lokal.

"Ketika kita memberikan kesempatan kepada produk dalam negeri, maka medium apapun yang digunakan itu menjadi baik," imbuh dia.

Oleh sebab itu, kata Anies, pemerintah semestinya fokus pada pengendalian barang impor yang dijual di Tiktok Shop agar platform tersebut tidak merugikan pedagang lokal.

"Saya melihat penting sekali untuk kita dan mengendalikan, menghentikan pratek-praktek impor ilegal yang sering kali terjadi, ini juga hal-hal yang harus kita kerjakan untuk membereskan perusahaan ini," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok berdagang.
Seperti diketahui, TikTok melakukan kegiatan jual-beli melalui fitur TikTok Shop.

Larangan ini menyusul terbitnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beleid itu social-commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.

"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya.

Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).


Vp: Alfayed Mustafa
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

(TRIBUNTORAJA.COM)
Update info terkini via http://tribuntoraja.com

Follow akun Instagram https://bit.ly/IGTribuntorajanews
Follow akun Twitter https://bit.ly/TwitterTribunToraja
Follow dan like Fanpage Facebook https://bit.ly/FBTribunToraja
Catégories
E commerce Divers
Mots-clés
Tribun Toraja, Tana Toraja, Toraja Update

Ajouter un commentaire

Connectez-vous ou inscrivez-vous pour poster un commentaire.

Commentaires

Soyez le premier à commenter cette vidéo.